Tim Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII Kunjungi Masjid Tua Bungku di Morowali
- May 22, 2025
- Bayu Labua
Morowali, 2025 – Tim dari Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XVIII melakukan kunjungan penting ke salah satu situs cagar budaya nasional yang berada di Kabupaten Morowali, yaitu Masjid Tua Bungku. Kunjungan ini merupakan bagian dari program kerja BPK Wilayah XVIII tahun 2025 yang berfokus pada pemantauan dan evaluasi status penetapan cagar budaya, serta pemutakhiran data pokok kebudayaan (Dapobud).
Dalam kunjungan tersebut, hadir perwakilan dari Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XVIII, Yulianti Aliya, yang menjelaskan bahwa kunjungan ini juga bertujuan untuk menyesuaikan status penetapan Masjid Tua Bungku dengan undang-undang terbaru, yakni UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, menggantikan undang-undang sebelumnya yang masih merujuk pada UU No. 5 Tahun 1992.
"Masjid Tua Bungku memang telah ditetapkan secara nasional sebagai cagar budaya, namun penetapannya masih mengacu pada undang-undang lama. Maka dari itu, perlu dilakukan pembaruan penetapan berdasarkan regulasi yang lebih baru serta pelengkapan data administratif dan dokumentatif,” jelas Yulianti.
Dalam pelaksanaannya, tim BPK berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali, khususnya tim admin Dapobud setempat, untuk mengumpulkan data yang belum lengkap, termasuk dokumentasi foto dan video, baik yang berkaitan langsung dengan struktur bangunan cagar budaya maupun objek-objek di dalam kompleks Masjid Tua Bungku.
Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian warisan budaya nasional serta mendorong keterpaduan data antarwilayah, khususnya untuk wilayah kerja Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat yang berada di bawah naungan BPK Wilayah XVIII.