Sidang Penetapan dan Penyerahan Dokumen Tim Ahli Cagar Budaya Morowali, Tiga Objek Resmi Ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten

  • Dec 02, 2025
  • Bayu Labua

Morowali, — Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar sidang penetapan dan penyerahan berkas dokumen Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) terhadap tiga objek yang diduga sebagai cagar budaya, pada Selasa, bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Morowali.

Tiga objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya Kabupaten Morowali tersebut meliputi:

  1. Makam Jogogu Abdul Gani
  2. Kantor Raja Abd. Rabie
  3. Makam Raja Lamboja

Sidang penetapan dipimpin langsung oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Morowali, Rafiudin Tengko, SH, yang memaparkan hasil kajian historis, arkeologis, serta nilai penting budaya dari ketiga objek tersebut. Penetapan ini merupakan hasil proses pendataan, verifikasi lapangan, serta analisis nilai-nilai kesejarahan yang dilakukan Tim Pendaftar Cagar Budaya Kabupaten Morowali yang kemudian di ajukan kepada TACB untuk di lakukan pengkajian.

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Morowali yang diwakili oleh Kepala Kesbangpol, Rizal Badudin, Kepala Dinas Perpustakaan Daerah, Sekretaris Bapeda, perwakilan camat Bungku Tengah perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta para ahli waris keturunan raja-raja Bungku. Kehadiran mereka mencerminkan pentingnya pelestarian warisan sejarah Kerajaan  Bungku sebagai bagian dari identitas budaya masyarakat Morowali.

Dalam sambutannya, Rizal Badudin menekankan bahwa penetapan cagar budaya adalah langkah strategis dalam menjaga sejarah daerah.

“Pendaftaran dan penetapan situs cagar budaya sangat penting agar peninggalan sejarah kita terlindungi secara hukum, terkelola dengan baik, dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” ujarnya.

Ia juga mengapresiasi kerja Tim Pendaftar Cagar Budaya dan Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Morowali  yang telah melakukan kajian mendalam sehingga tiga objek bernilai sejarah tinggi tersebut akhirnya dapat ditetapkan secara resmi.

Ketua TACB Morowali, Rafiudin Tengko, SH, menyampaikan bahwa ketiga objek yang ditetapkan memiliki posisi penting dalam sejarah pemerintahan tradisional Bungku serta perkembangan sosial budaya masyarakat lokal. Penetapan ini, lanjutnya, menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan pelestarian, perlindungan, dan pengembangan situs-situs tersebut.

Penyerahan berkas rekomendasi dari TACB kepada Bupati yang diwakili Kadis Kesbangpol menandai selesainya proses evaluasi teknis dan administratif, sekaligus membuka jalan bagi pengelolaan situs oleh pemerintah daerah sesuai amanat Undang-Undang Cagar Budaya.

Dengan ditetapkannya Makam Jogogu Abdul Gani, Kantor Raja Abd. Rabie, dan Makam Raja Lamboja sebagai cagar budaya kabupaten, Pemerintah Morowali menegaskan komitmennya untuk menjaga jejak sejarah kerajaan Bungku. Langkah ini diharapkan dapat mendorong penguatan identitas budaya, pengembangan pendidikan sejarah, serta potensi wisata budaya di Kabupaten Morowali.