Tugas Pokok Dan Fungsi KIM
Tugas Pokok KIM Sanggar Seni Sampelaa
-
Mengumpulkan Informasi
Mengidentifikasi, mengumpulkan, dan mendokumentasikan informasi terkait kebudayaan, seni, tradisi lokal, serta perkembangan UMKM di wilayah setempat. -
Mengelola Informasi
Mengolah informasi yang telah dikumpulkan menjadi data yang akurat, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai bahan edukasi, promosi, serta pengambilan keputusan yang mendukung pelestarian budaya dan pengembangan UMKM. -
Mendistribusikan Informasi
Menyebarluaskan informasi yang relevan kepada masyarakat melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk media sosial, media cetak, dan kegiatan tatap muka, untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam melestarikan budaya, seni, dan mendukung UMKM. -
Memberikan Edukasi dan Literasi
Menyelenggarakan program edukasi dan literasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pelestarian budaya, seni, serta pengembangan UMKM. Ini termasuk pelatihan keterampilan, seminar, dan workshop yang berkaitan dengan visi dan misi yayasan. -
Fasilitasi Kemitraan dan Kolaborasi
Menjadi penghubung antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta dalam membangun kolaborasi untuk mendukung program-program pelestarian budaya, seni, dan pengembangan UMKM.
Fungsi KIM Sanggar Seni Sampelaa
-
Penyebaran Informasi dan Komunikasi
Berfungsi sebagai pusat penyebaran informasi yang terkait dengan kebudayaan, seni, tradisi lokal, dan UMKM, yang dapat diakses oleh masyarakat luas. -
Pemberdayaan Masyarakat
Memberikan peran aktif dalam memberdayakan masyarakat melalui informasi yang disampaikan, sehingga masyarakat lebih memahami pentingnya peran mereka dalam pelestarian budaya dan pengembangan UMKM. -
Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pelestarian budaya dan seni serta pengembangan UMKM melalui sosialisasi dan ajakan keterlibatan aktif dalam program-program yang diadakan. -
Pengembangan Kapasitas
Mengadakan pelatihan dan bimbingan teknis bagi anggota masyarakat dan pelaku UMKM untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan mereka dalam mengelola usaha dan berkontribusi pada pelestarian budaya. -
Advokasi dan Pembelaan Kepentingan
Memfasilitasi advokasi terkait kebijakan yang mendukung pelestarian budaya, seni, serta pengembangan UMKM, termasuk menyuarakan kebutuhan dan aspirasi masyarakat kepada pihak yang berwenang.