MOROWALI TERBITKAN PERDA BARU UNTUK PELESTARIAN KEBUDAYAAN

  • Apr 27, 2025
  • by Bayu Labua

MOROWALI — Pemerintah Kabupaten Morowali resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Cagar Budaya. Perda ini bertujuan memperkuat upaya pelestarian benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan budaya di wilayah Morowali.

Dalam konsideransinya, Perda ini menekankan pentingnya cagar budaya sebagai warisan luhur yang harus dijaga untuk memperkuat jati diri bangsa, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta membangun kebanggaan nasional.

Perda ini mencakup ketentuan mengenai tugas dan wewenang Pemerintah Daerah, kriteria cagar budaya, pengelolaan register nasional, pelestarian, peran Tim Ahli Cagar Budaya, pendanaan, dan pengawasan. Salah satu poin pentingnya adalah mewajibkan pendaftaran objek dugaan cagar budaya (ODCB) serta mengatur mekanisme pelestarian melalui upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan.

Selain itu, Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan pencatatan, penetapan, bahkan pencabutan status cagar budaya. Masyarakat juga diajak berpartisipasi dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya, termasuk melalui laporan penemuan ODCB dan keterlibatan dalam proses penelitian atau revitalisasi.

Bupati Morowali diharuskan menyediakan informasi, melakukan promosi, memfasilitasi pelestarian, serta mengalokasikan dana khusus untuk program ini. Sistem zonasi juga diperkenalkan untuk perlindungan optimal terhadap situs dan kawasan cagar budaya.

Dengan terbitnya Perda ini, Pemerintah Kabupaten Morowali berharap dapat menjaga warisan budaya daerah secara lebih sistematis dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi generasi kini dan masa depan.